Desa Jehem, Tanggal 21-22 Nopember 2019 yang diadakan Pelatihan Pengurus Bumdes Desa Jehem di Balai Desa Jehem. Program yang disampaikan adalah tentang upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan desa . Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan hasil analisa potensi desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus berbadan hukum. Pada Pelatihan ini fokus materi akan membahas berbagai macam strategi dan kiat-kiat khusus dan penguatan fungsi kelembagaan dan organisasi serta bisnis Bumdes. Tujuan diadakan Pelatihan Pengurus Bumdes Desa ini adalah: 1.Memahami Konsep Bisnis dasar untuk pengelolaan Bumdes, 2.Mampu memilih unit usaha bisnis untuk Bumdes, 3.Menyusun Struktur organisasi dan job desc,4.Membuat proyeksi pendapatan dan menyusun rencana bisnis dan anggaran, 5.Memahami Sistem pencairan anggaran dan SOP Keuangan, 6.Memahami sistem pelaporan dan pertanggungjawaban, 7. Memahami Pola Pengembangan Bumdes. Penuturan menurut narasumber yang memberikan materi.