Desa Jehem, Tanggal 26 Nopember 2019 diadakan Rapat Musyawarah BPD Membahas tentang Rancangan APBDES Perubahan Tahun Anggaran 2019 menghadirkan Sekretaris Desa ( I Nyoman Taman), Kasi Pemerintahan (Desak Kompiang Ekarini) dan Ketua BPD Beserta Anggotanya. Adapun seteah dilakukan pembahasan antara BPD dan Pemerintah Desa maka disepakati Peraturan Desa Jehem Tentang Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sbb :
1.Pendapat Desa Rp. 6.612.090.637,86
2.Belanja Desa