Desa Jehem, tanggal 7 Juli 2019 diadakan Rapat Pembinaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan yang dihadiri oleh Bendesa Sepedesaan Jehem, Kelian Subak Sepedesaan Jehem, Kelian Banjar dinas Sepedesaan Jehem, Perbekel Jehem, Sekretaris Desa Jehem, Ketua BPD, Babinkantibmas, Kasi Pemerintahan, dan Kaur Perencanaan, dan Staf BKPAD ( I Wayan Dastra ). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keutungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Wajib Pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas tanah atau memiliki,menguasai,dan memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus diunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.Karana Wajib Pajak adalah 5-8 bulan. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi,bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang atau SPPT PBB,melalui ATM, melaui Petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos."menurut penjelasan Staf BKPAD ( I Wayan Dastra)."