Desa Jehem, Tanggal 31 Desember 2020 diadakan Rapat menindaklanjuti Surat Gubernur Bali tentang Pengendalian Aktifitas Masyarakat dan mengakihiri Tahun 2020 yang menghadirkan Perbekel Jehem, Bhabinkantibmas, Babinsa Sekretaris Desa Jehem, Ketua BPD dan Perangkat Desa Jehem.
Acara dibuka dengan mengucapkan Panganjali Umat " Om Swastiastu " dilanjutkan dengan menyampaikan sepetah dua patah kata dari Perbekel Jehem untuk mengikuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepada Perangkat Desa Jehem agar menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/4/Xll/2020.
dilanjutkan dengan sepatah dua kata dari Bapak Babinkantibmas dan Babinsa dengan mematuhi maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum berupa :
1.Perayaan Natal dan kegiatan Keagamaan diluar tempat ibadah
2.Pesta/Perayaan malam pergantian Tahun
3. Arak-arakan,pawai, dan karnaval,
4. Pesta Penyalaan Kembang Api
dan diakhir acara ditutup dengan Parama Shanti Om Shanti,Shanti,Shanti Om.