Desa Jehem, Hari/ Tanggal Kamis/ 10-12-2021 diadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini menghadirkan Kepala UPT Disdikpora Kec Tembuku, Perwakilan dari Bapak Camat Tembuku, Babinsa Desa Jehem, Pengurus dan Anggota BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa Jehem, Ketua LPM Desa Jehem, Ketua TP PKK Desa Jehem, PLKB Desa Jehem, Kader KPM Desa Jehem, Kepala TK. Pra Widya Dharma Se-pedesaan Jehem, Bendesa Adat Jehem, Bendesa Adat Sama Undisan, Bendesa Adat Tambahan, Bendesa Adat Antugan.
Acara dibuka oleh MC dengan mengucapkan Panganjali Umat " Om Swastiastu " .
kemudian dilanjutkan oleh Bapak Ketua BPD dengan menyampaikan tentang pembukaan Rapat Racangan Peraturan Desa Jehem Kecamatan Tembuku Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan mengetuk meja tiga kali pertanda acara rapat Rancangan Peraturan Desa tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan mengucapkan terima kasih atas kehadirannya pada rapat hari ini.
Selanjutnya dari Bapak Perbekel Jehem memberi masukan tentang Rapat pada hari ini. Paud karena sudah dikelola oleh Desa maka semua yang mngenai tentang Sarana prasarana, tenaga pendidik akan menjadi tanggung jawab Desa. adapun masalah gedung yang belum memiliki tempat pembelajaran yang sesuai dengan standar maka Desa masih berkordinasi dengan kabupaten tentang pemcarian lahan untuk gedung paud nantinya.
Adapun dari Kasi Kesejahteraan juga menjelaskan tentang isidari Rancangan Peraturan Desa Jehem Kecamatan Tembuku Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kemudian dilanjutkan dari Kepala UPT Disdikpora Kec.Tembuku dengan mengharapkan pendidikan PAUD itu adalah Anak Usia Dini yang menjadi pendidikan yang penting untuk bekal masa depan anak, sehingga rencana pendidikan ini harus disiapkan sejak anak masih usia dini.
Perwakilan dari Bapak Camat tembuku juga menyampaikan maskannya tentang sangat antusiasnya kita untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak di usia dini demi mewujudkan anak didik yang berkualitas dan berguna bagi Bangsa dan Negara nantinya. dan juga berharap tenaga pendidik dapat mendidik anak didik mereka menjadi anak didik yang berkualitas.
dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian kesimpulan dari Bapak Ketua BPD tentang Rapat pada hari ini bahwa dimana disahkannya Rancangan Peraturan Desa Jehem tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ini maka segala sesuatu kegiatan belajar mengajar, sarana prasarana, tenaga pendidik menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
Tujuan diadakan Rapat ini adalah : untuk membantu melakukan program dasar ke arah perkembangan, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk pertumbuhan dan perkembangnya agar peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
dan diakhir acara Mc menutup dengan Parama Santih " Om Santih, Santih, Santih, Om ".