Desa Jehem, Hari Kamis/Tanggal 2-12-2021 diadakan Rapat Dalam Rangka membahas Aset Pemerintah Daerah (Aset) Sekeloh Dasar yang di pakai untuk penyelenggaraan TK/PAUD yang diadakan di Balai Desa Kantor Perbekel Jehem dan turut hadir dari Dinas Pendidikan 2 orang, Pak Camat Tembuku, UPT Disdikpora Kec. Tembuku, Perbekel Jehem, Kepala SD 1, 4, 6 di Desa Jehem, Kepala TK Sama Undisan, Jehem, Tambahan, Antugan dan Pendamping Desa.
Acara dibuka oleh Bapak Perbekel Jehem dengn mengucapkan Panganjali
" Om Swastiastu".
kemudian dilanjutkan oleh Bapak Camat Tembuku menjelaskan tentang Aset TK yang sudah dibawah naungan Desa maka setiap kegiatan yang ada di TK/Paud harus dilaporkan.
dilanjutkan dengan Penjelas Pendamping Desa tentang Khusu TK/ Paud menjadi milik Desa harus membuat Laporan Kegiatan di Paud minimal Daftar Hadir, Tema Belajar di TK/Paud harus dilaporkan ke Desa setiap ada Kegiatan di TK/Paud. Permenbup yang mengatur Pembangunan Gedung TK /Paud. Kurikulum disesuaikan dengan kurikulum di Dinas pendidikan dan Hak Pakai Aset Tanah yang dipakai dalam penyelenggaraan Paud dimohon di Propinsi.
kemudian dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab dari SD 1, 4, 6 Jehem tentang hak pakai aset gedung yang dipakai sebagai gedung TK/Paud adakah perjanjian yang harus dibuat antara Gedung SD dan Gedung TK/Paud ?
Bagaimana cara penggunaan Aset SD yang harus didasari dengan administrasi antara SD dan TK/Paud?
kemudian ada jua pertanyaan dari Kepala TK/Paud Jehem, Sama Undisan, Tambahan dan Antugan yaitu tentang Permintaan gedung yang belum ada untuk tempat pembelajaran agar segera di carikan tempat / gedung TK/Paud yang baru agar tidak menghambat pembelajaran antara siswa di SD maupun di TK/Paud ?
ditangapi langsung oleh Dinas Pendidikan dengan pertanyaan dari Kepala SD Jehem yang mana perjanjian sudah ada jika sudah tolong diberikan ke Dinas Pendidikan, Sewa tanah Perbup yang mengatur dan agar pembuatan kajian, pertimbangan kenpa gedung di SD bisa dipakai oleh TK/Paud.
kemudian Bapak Perbekel menjawab tentang pertanyaan dari Kepala TK/Paud yaitu untuk gedung TK/Paud sudah Bapak Perbekel regulasikan ke Bapak Bupati dengan harus berkordinasi dengan Kabupaten dan Dinas Pendidikan.
Tujuan Rapat ini adalah agar TK/Paud mempunyai tempat/ gedung yang layak untuk tempat pembelajaran dan tidak terus metergantung dengan gedung SD karena TK/Paud sudah menjadi miliki Desa pada Tahun 2018 maka laporan kegiatan harus tiap bulan dilaporkan ke Desa demi terjadinya ketransparanan antara Tk/Paud dan Desa.
Dan di Akhir acara Bapak Perbekel mengucapkan banyak Terima Kasih dan Mohon Maaf jika ada salah kata dalam Rapat hari ini dan ditutup dengan Parama Santih
"Om Santih, Santih, Santih Om".