Desa Jehem, Tanggal 17 Pebruari 2021 diadakan Rapat Musyawarah Desa Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan APBDes Tahun 2021. Acara dibuka oleh Ketua BPD dengan menyampaikan ucapan
"Om Swastiastu"
Kemudian dilanjutkan denganmenyampaikan Susunan Acara Kegiatan Musdes. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa tertinggal No 1 Tahun 2021 terkait adanya Penerapan PPKM berskala mikro di tingkat Desa untuk itu Desa agar segera kembali melakukan perubahan untuk penggaran penangan covid 19. Hari ini dari Pemerintah Desa sudah mengatakan Rancangan Perdes untuk Perubahan APBDes untuk kegiatan PPKM berskala mikro di tingkat Desa.
Penyampaian Laporan dari Pemerintah Desa .Perbekel menyampaikan ucapan Terima Kasih kepada BPD dan semua Perangkat Desa menyiakapi adanya Instruksi Menteri terkait adanya Perubahan Penggunaan DD. Penangganan Covid 19 di Desa Jehem sesuai dengan S.E Gubernur Bangli dan S.E Bupati Bangli sudah bersinergi dengan Desa Adat yang mana Perbekel sebagai penganggaran tidak boleh tumpang tindih,untuk memenuhi 8% dr DD. Untuk Kegiatan Penanganan covid 19 di ambil dari kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton menuju Pertanian yang beralamat/berlokasi di Br.Dinas Jehem Kelod total kegiatan Penanganan Rp. 80.783.000 dari Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Masker kepada KK yang ada di wilayah Jehem yang mana masing-masing KK sebanyak 10 pcs dan sisanya digunakan untuk penanganan covid 19 dalam 1 anggaran. Dari Pemaparan singkat Perbekel Mohon persetujuan dari BPD untuk penanganan Covid 19.
BPD mebuka sesi tanya jawab dan tanggapan dari peserta musyawarah.
dan diakhir acara ditutup dengan Parama Shanti,
"Om Shanti,Shanti,Shanti Om."