Desa Jehem, Tanggal 21 Maret 2022 diadakan Rapat Membahas Tapal Batas Desa Jehem yang menghadirkan Perbekel Jehem, Sekretaris Desa Jehem, Bapak Camat Tembuku,Tim Batas Desa Sekda Bangli, Tim Batas Desa BPN Bangli, Tim Batas Desa Topdam (Topografi Kodam Udayana Denpasar), Babinsa, Bapak Bhabinkamtibmas, Kelian Banjar Dinas Sepedesaan Jehem , Ketua/ Pengurus BPD Desa Jehem, Ketua LPM Desa Jehem, Bendesa Adat Sepedesaan Jehem, Kasi Pemerintahan.
Acara dibuka oleh Bapak Sekertaris Desa Jehem dengan mengucapkan Panganjali Umat " Om Swastiastu "
Pembukaan oleh Perbekel dengan menyampaikan tentang membahas tapal batas desa sesuai dengan aturan Permendagri 45 th 2016 Desa harus memiliki batas Desa. Perbekel mohon arahan dari Tapem terkait mekanisme penegasan batas desa.
Dilanjutkan oleh pemaparan dari Tim Batas Desa BPN Bangli syarat untuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) harus memiliki Batas Desa ( Th.2024), Peta Dasar (Big) Badan Informasi Geopasial, Peta Dasar PTSL (BPN).
Tim Batas Desa Topdam yang mnjelaskan tentang alur sosialisasi yaitu pelacakan batas desa, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, pembuatan peta batas Desa. Perbekel agar kesurat ke Tapem untuk jadwal pelacakan.
diakhir acara pembacaan kesimpulan dari Bapak Perbekel Jehem Bahwa setelah diadakan Sosialisasi pada hari ini disepakati penegasan batas Desa Jehem dilanjutkan dengan pelacakan lokasi batas desa dalam hal ini Perbekel agar bersurat ke Tata Pemerintah. Dan Acara ditutup dengan Parama Santih
" Om Santih, Santih, Santih Om ".