Desa Jehem, Tanggal 17 Pebruari 2023 segenap Pemerintah Desa Jehem di Desa Jehem melalukan Gerakan Serentak Eco-Enzyme Bangli Bisa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu mendorong usaha-usaha Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bangli khususnya Danau Batur melalui pemanfaatan Eco-enzyme merupakan cairan serba guna hasil fermantasi dari sisa buah atau sayuran, gula dan air. Eco-enzyme berguna untuk mendegradasi dan mengurai bahan pencemar.